Rabu, 26 Oktober 2011

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Hukum
Pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.


Sifat dan Ciri Hukum

sifat hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. 
Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

sedangkan ciri-ciri hukum yaitu:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

Sumber sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat  ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue)ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai 
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa 
Negara 
2. Kebiasaan (costum)ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan 
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. 
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai  pelanggaran 
perasaan hokum. 
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering 
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang 
sama 
4. traktaat (treaty)ialah perjanjian antara dua  orang atau lebih mengenai 
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat 
dengan isi perjanjian tersebut 
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip 
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah .

Pembagian Hukum 

    Hukum Menurut Bentuknya 

o Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan 

o Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi  
   tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan 
· Hukum Menurut Tempat Berlakunya 

o Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara 

o Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional 

o Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain 
· Hukum Menurut Sumbernya 

o Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang  
   menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat 

o Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya 
    hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya 
· Hukum Menurut Waktu Berlakunya 

o IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu 
   masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu 

o IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan 
   datang 
· Hukum Menurut Isinya 

o Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan 
   orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan 

o Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat 
   perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. 
· Hukum Menurut Cara Mempertahankannya 
o Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara 
   melaksanakan dan memepertahankan hukum materil 

o Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – 
   kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan 
· Hukum Menurut Sifatnya 
o Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
   mempunyai paksaan mutlak 

o Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang 
   bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian


Pengertian Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat

Tugas Utama Negara
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
    satu sama lainnya.

2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan 
     bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat - Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Unsur unsur Negara
1. harus ada wilayahnya 
2. harus ada rakyatnya 
3. harus ada pemerintahnya 
4. harus ada tujuannya 
5. harus ada kedaulatan 


Pengertian Pemerintah
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Kriteria menjadi Warga Negara Indonesia
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Orang - orang yang berada dalam satu wilayah negara
  1. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
    - Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
    - Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Sumber :
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html
http://bayuonvixion.wordpress.com/2011/04/11/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar