Badan usaha adalah
kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis
karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena
faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan
tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pada pengertian sehari-hari
sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki
pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan
dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan
kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan
usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
dapat dikelompokkan
berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
·
Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha
ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif:
PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
·
Badan Usaha Agraris: Badan usaha
ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·
Badan Usaha Industri: Badan usaha
ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·
Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha
ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
·
Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini
memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
1.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan
Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
2.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
3.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan
Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
4.
Badan Usaha Campuran: Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian
lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya
yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
1.
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
2.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan
Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri
yang beroperasi di dalam negeri.
Tujuan
Badan Usaha
Badan usaha mempunyai
fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan
ekonomi.
·
Fungsi Komersial: Salah satu tujuan
badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan
secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan
harga bersaing.
·
Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan
usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak
langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga
kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal
dari lingkungan disekitar badan usaha.
·
Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan
usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat
membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Proses
Pendirian Badan Usaha
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal
yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Modal
yang di miliki
2. Dokumen
perizinan
3. Para
pemegang saham
4. Tujuan
usaha
5. Jenis
usaha
Salah satu yang paling
penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha
merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
·
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Nomor Register Perusahaan (NRP)
·
Nomor Rekening Bank (NRB)
·
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
contoh
NPWP
Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan
akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
3. Didaftarkan
di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Studi
Kasus Pendirian Badan Usaha
PT
TELKOM SIGMA CIPTA CARAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar